Wednesday, October 28, 2015

BUMDes, Instrumen Penting Penguatan Ekonomi di Desa








Seperti yang dikatakan Menteri Desa Marwan Jafar, agar desa dapat lebih maju, desa sangat perlu untuk membangun BUMDesa. Kita tahu bahwa selama ini desa selalu identik dengan image kemiskinan. Nah di sinilah BUMDesa berperan untuk mempercepat perekonomian dan mengurangi kemiskinan tersebut. Bagaimana bisa?? Karena keberadaan BUMDesa ini nantinya akan menjadi wadah atau lembaga di tingkat desa yang mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat dan menambah Pendapatan Asli Desa.
Menteri Desa PDTT, Marwan Jafar
Melalui peran BUMDesa yang bertindak sebagai pendayaguna ekonomi lokal, warga desa tentunya akan lebih mudah untuk mengembangkan usaha ekonomi mereka. Selain itu BUMDesa juga memberikan sumbangsih terhadap peningkatan pendapatan asli desa (PAD) yang memungkinkan desa untuk melakukan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan secara optimal. Dari sini dapat kita disimpulkan, adanya BUMDesa memiliki dampak yang sangat positif baik untuk warga desa sendiri maupun juga untuk pemerintah desanya. Menjadi desa yang mandiri pun bukan lagi menjadi angan-angan.

Apalagi saat ini desa mendapatkan kucuran dana yang jumlahnya miliaran rupiah sebagai efek dari berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Dana desa ini dapat dimanfaatkan Pemerintah Desa untuk membentuk BUMDesa atau untuk tambahan modal kerja pada BUMDesa yang sudah ada. Tidak harus melulu berkutat pada pembangunan Infrastruktur. Meskipun infrastruktur juga penting, tanpa adanya BUMDesa roda perekonomian desa akan berjalan terseok-seok. Masyarakat desa akan survive berjuang sendiri dan ujungnya yang miskin tetap miskin. Tanpa peran nyata pemerintah desa seperti dalam BUMDesa, perokonomian desa nasibnya akan seperti Koperasi Unit Desa (KUD) yang kini lebih banyak dikuasai oleh individu. Lalu bagaimana dengan nasib masyarakat desanya?

Baca juga : Desa Nowadays. Efek Berlakunya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Menurut UU No. 6 Tahun 2014 pada Bab X Pasal 87 disebutkan bahwa desa dapat mendirikan BUMDesa yang dikelola dengan semangat kekeluargaan dan gotong royong. Pengertian Bumdes sendiri menurut UU ini adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Dari pengertian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa BUMDesa adalah lembaga ekonomi desa yang bersifat sosial dan komersial. Sosial karena dilandasi dengan semangat gotong royong dan kekeluargaan warga desa. Komersial karena dapat diusahakan guna mendapatkan keuntungan demi kesejahteraan desa dan masyarakatnya.
Salah Satu Usaha Bumdesa Milik Desa Panggungharjo, Yogyakarta
Undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa BUMDesa dapat menjalankan berbagai usaha di bidang ekonomi dan pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendiriannya juga disepakati melalui musyawarah desa dan ditetapkan dengan peraturan desa. Di sini masyarakat dan Pemerintah Desa memiliki peran yang proporsional sehingga ini menjadi salah satu langkah revitalisasi fungsi dan peran pemerintah desa dalam mengembangkan ekonomi lokal/pemberdayaan masyarakat. Berbagai peluang usaha dan lapangan kerja baru akan tercipta, warga desa juga makin banyak memiliki kegiatan usaha dan pendapatan yang jelas, pengangguran berkurang, dan kesejahteraan desa akan meningkat pesat.
Musyawarah Desa
Secara teknis, BUMDesa saat ini mengacu pada peraturan baru yakni Permendesa No. 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (menggantikan Permendagri No. 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa). Dengan berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka ke depan Desa berpeluang lebih besar untuk meningkatkan perannya dalam pengembangan ekonomi masyarakat pedesaan. BUMDesa dalam hal ini akan menjadi instrumen yang dioptimalkan perannya sebagai lembaga ekonomi lokal yang legal yang berada ditingkat desa.

BUMDesa memiliki peluang untuk mengembangkan berbagai jenis usaha sesuai dengan potensi ekonomi lokal yang benar-benar prospektif dan sesuai dengan kemampuan yang ada. Adapun berbagai usaha yang dapat dijalankan oleh BUMDesa sesuai dengan Permendesa No 4 tahun 2015 meliputi:

  1. Bisnis sosial (social business) sederhana yang memberikan pelayanan umum (serving) kepada masyarakat dengan memperoleh keuntungan finansial. Contohnya: Listrik desa, pengolahan air minum desa, jasa  transportasi.

  2. Usaha perantara (brokering) yang memberikan jasa pelayanan kepada warga. Contohnya: jasa pembayaran listrik, jasa pasar desa, bila desa tersebut cukup maju, desa dapat memasarkan produk warganya dalam akun online milik desa.

  3. Bisnis penyewaan (renting) barang untuk melayani kebutuhan masyarakat Desa dan ditujukan untuk memperoleh Pendapatan Asli Desa. Misalnya: Penyewaan alat transportasi, penyewaan tenda dan alat-alat pesta, penyewaan ruko.

  4. Bisnis yang produksi dagang (trading) barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar yang lebih luas. Misalnya penjualan hasil pertanian, pabrik kerupuk, agribisnis, pabrik batik, sembilan bahan pokok (sembako).

  5. Bisnis keuangan (financial business) yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi Desa. Yang terpenting di sini, unit usaha BUMDesa ini dapat memberikan akses kredit dan peminjaman yang mudah bagi warga desa. Misalnya Bank Desa, lembaga simpan pinjam dengan bunga murah.

  6. Usaha bersama (holding) sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan masyarakat Desa baik dalam skala lokal Desa maupun kawasan pedesaan. Misalnya pengembangan kapal Desa berskala besar untuk mengorganisasi nelayan kecil agar usahanya menjadi lebih ekspansif, Desa Wisata yang mengorganisir rangkaian jenis usaha dari kelompok masyarakat.

 Untuk saat ini sebenarnya jumlah BUMDesa yang telah memiliki unit usaha cukup banyak, akan tetapi sebagian besar hanya sebatas pada jasa keuangan mikro seperti simpan pinjam. Padahal seperti yang kita lihat di atas, BUMDesa berpotensi untuk mengembangkan potensi lain yang beragam. Potensi yang di maksud terutama dalam hal pengembangan embrio kegiatan ekonomi produktif yang telah berjalan dan pengembangan usaha ekonomi yang mememenuhi kepentingan hajat hidup orang banyak, seperti beberapa contoh di atas.

Dalam perjalanannya saat ini, BUMDesa juga memiliki beberapa kendala dalam pengembangannya. seperti di antaranya: kurang difasilitasi dengan akses terhadap permodalan, informasi, pasar, penguasaan teknologi dan faktor-faktor penunjang bisnis lain. Rendahnya produktivitas di desa selama ini juga disebabkan oleh lemahnya sumberdaya manusia di bidang manajemen, organisasi yang kurang profesional, serta rendahnya kualitas kewirausahaan dari para pelaku usaha mikro.

Negara sedang berproses menjadi lebih baik, termasuk juga segala unsur di dalamnya. Desa sebagai ujung tombak pembangunan negara memerlukan BUMDesa sebagai instrumen penting penguatan ekonomi. Jalan yang ditempuh masih panjang. Dibutuhkan sinergi dan dukungan yang berkelanjutan dari pemerintah dan pemerintah daerah untuk mengatasi masalah-masalah di atas. Untuk itu, ada 4 agenda pokok yang perlu dilakukan guna mengoptimalkan BUMDesa, yaitu:

  1. Pengembangan dan Penguatan Kelembagaan. Tahapan ini mencakup mengenai perumusan regulasi/pengaturan, dan penataan organisasi.
    Peraturan daerah mengenai BUMDesa yang sebelumnya mengacu pada permendagri no 39 tahun 2010 perlu untuk di revisi dan disesuaikan dengan peraturan perundangan yang terbaru, terutama Permendesa No 4 Tahun 2015. Selain itu pemerintah daerah dirasa juga perlu untuk mengoptimalkan peran SKPD yang memiliki keterlibatan erat dengan BUMDesa, seperti Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) dalam pembinaan terhadap BUMDesa.

  2. Penguatan kapasitas (capacity building). Mencakup pemberdayaan, pelatihan, penyertaan modal, dan fasilitasi secara berjenjang.
    Pemerintah melakukannya kepada Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Daerah melakukannya kepada Pemerintah Desa dan BUMDesa. Program Sarjana Membangun Desa juga sebaiknya memasukkan pengembangan Bumdes ini sebagai agenda wajib yang harus dilakukan.

  3. Penguatan Pasar. Setelah BUMDesa berdiri diharapkan melakukan kerja sama dengan pihak ketiga, perluasan pasar, dan mendapatkan fasilitasi akses terhadap berbagai sumber daya.
    BUMDesa dapat menggandeng pengusaha (swasta dan BUMN) untuk menjadi mitra strategis dalam pelaksanaan CSR (Corporate Social Responsibility) atau PKBL (Program Kemitraan dan Bina Lingkungan) yang saat ini sudah banyak dilakukan. BUMDesa juga dapat menjalin kerjasama yang mutualisme dengan BUMDesa milik desa lain.

  4. Keberlanjutan. Mencakup pengorganisasian, forum advokasi, dan promosi sehingga mendapatkan wujud BUMDesa yang ideal serta semakin mendapatkan dukungan dari berbagai kalangan terutama masyarakat dan dunia usaha.
    Bila BUMDes sudah bergerak, merupakan kewajiban Pemerintah Daerah (Bupati) melalui SKPD terkait untuk secara kontinyu melakukan pembinaan, memantau pengelolaan BUMDes serta memberikan saran dan membantu pemecahan masalah. Membina bumdes meliputi aspek kelembagaan, administrasi, kepegawaian maupu ketatalaksanaan dalam pengembangan usaha. Agar tidak mematikan kreatifitas dan kemandirian BUMDes, pembinaan harus bertumpu pada prakarsa yang selama ini telah dikembangkan oleh masyarakat dan pemerintah desa.

Bila keempat agenda di atas telah terpenuhi, maka BUMDES amatlah siap digerakkan untuk menggeliatkan ekonomi desa. Sesuai dengan rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015­-2019, target peningkatkan status 5.000 desa tertinggal dan meningkatkan sedikitanya 2.000 desa menjadi mandiri akan lebih cepat tercapai.
Salah Satu Peran Pemerintah Daerah

Harapan terbesar, semoga BUMDesa secepatnya menjadi pilar penopang pembangunan serta kesejahteraan masyarakat di masa yang akan datang. Apalagi BUMDesa tidak individualisme dan berdiri atas nilai-nilai kerakyatan dan kebangsaaan cerminan Bangsa Indonesia seperti yang tertuang dalam UUD 1945. Masyarakat grass root yang selama ini berada di pinggiran harus bekerja sama dan bergotong royong membangun kekuatan untuk menghadapi tantangan kapitalisme global yang semakin massive.


No comments:

Post a Comment